Rabu, 22 Juli 2015
Periode PAM-SKL (Pendidikan Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan)
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI. Nomor 095/Menkes /SK/II/1991, tanggal 11 Februari 1991 tentang Organisasi Dan Tatakerja Pendidikan Ahli Madya di Lingkungan Departemen Kesehatan, APK-TS Depkes Purwokerto ditetapkan menjadi suatu lembaga sekaligus berubah nama menjadi Pendidikan Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan (PAM-SKL) Depkes Purwokerto
Banyak kemajuan yang dialami PAM-SKL Depkes Purwokerto, terbukti pada akreditasi tahun 1996 mendapat nilai Strata A, yang berarti dapat melaksanakan ujian jenjang pendidikan tinggi (UJPT) sendiri dan juga dapat menguji PAM-SKL milik Depkes, Pemda, ABRI dan Swasta yang stratanya masih berada di bawah strata A.
Selanjutnya setelah ditinjau tim yang terdiri dari staf Biro Organisasi Setjen Depkes, staf Pusdiknakes, dan staf Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada tanggal 14 Mei 1996, PAM-SKL Depkes Purwokerto dinyatakan memenuhi syarat untuk dirubah menjadi Akademi Kesehatan Lingkungan (AKL) Depkes Purwokerto
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar